Prosedur dan Legalitas Mendirikan Perusahaan
20.38
Untuk mendirikan sebuah perusahaan, terdapat data-data yang perlu disiapkan, yaitu :
- Opsi nama perusahaan
- Bidang usaha
- Domisili perusahaan
- Komposisi pemegang saham
- Nama-nama pemegang saham dan KTP
- Modal dasar perusahaan (minimal Rp. 51.000.000)
- Modal Disetor (minimal Rp. 51.000.000)
- Susunan direksi dan komisaris
- KTP direktur dan komisaris
- NPWP direktur
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
1. Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakan nama perseroan yang dipilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum. Jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalu SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Huku dan HAM RI. Jika perseroan sudah dimiliki, maka harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama Proses :
Lama Proses :
- Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja.
- Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja.
2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik pendirian PT.
Persyaratan
- Fotokopi KTP para pendiri.
- Fotokopi KTP pengurus.
- Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetir, dan usaha-usaha, susunan pengurus).
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Keluarahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila berdomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB-pajak bumi dan bungan tahun terakhir sesuai tempat usaha
4. Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
- Kartu NPWP
- Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
- Melampirkan bukti PPN atau sewa gedung.
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi bangunan.
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan : - Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
- Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada DInas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIAP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
- SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.
- Foto direktur utama/pemimpin perusahaan (3x4) sebanyak 2 lembar.
- Mengisi formulir pengajuan SIUP dengan materai.
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur).
- Pas foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar).
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur.
- Surat keterangan Domisili Usaha.
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu.
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM).
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp.6000) dan KTP yang diberi kuasa.
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pedaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
- Mengisi formulir pengujan TDP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur).
- Pas foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar).
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur.
- Surat keterangan Domisili Usaha.
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu.
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM).
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp.6000) dan KTP yang diberi kuasa.
8. BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Republik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajkukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan. Sumber :
Regulasi & Prosedur Pendirian Perusahaan
NPWP
9 Contoh Surat Izin Usaha
0 komentar